Magang Psikologi Industri Di BKN II Surabaya

Magang Psikologi Industri Di BKN II Surabaya by Ridho Hudayana dan Urfi Nora Dinnaya KATA PENGANTAR Alhamdulilah, puja dan puji kita panjatk...


Magang Psikologi Industri Di BKN II Surabaya
by Ridho Hudayana dan Urfi Nora Dinnaya


KATA PENGANTAR

Alhamdulilah, puja dan puji kita panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Pada kegiatan magang peminat psikologi industri yang bertempat di Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kantor Regional II ini dapat terlaksana sebagaimana yang telah direncanakan semula.
Kegiatan magang yang dilaksanakan di Badan Kepegawaaian Negara (BKN) Kantor Regional II ini terlaksana atas kerjasama dari pihak Fakultas dan pihak BKN sebagai instansi yang telah bersedia menerima kehadiran kami dalam acara magang yang dilaksanakan pada tanggal 28 Januari-25 Februari 2008.
Dengan ini kami sampaikan terimakasih kepada seluruh jajaran BKN Kantor Regional II yang telah memberikan kami bantuan baik secara moril maupun materil. Terutama kami sampaikan terimakasih pada Bidang BIMTEK sebagai penanggungjawab magang kami selama di BKN Kantor Regional II ini. Kepada Kepala Bidang BIMTEK Bapak Bambang Wijanarko, Kasi BIMTEK 1 Bu Sri Maryuni, Kasi BIMTEK 2 Pak Fayakun, Kasi Pengembangan Kepegawaian Pak Hariyanto dan seluruh staf BIMTEK yang telah mengorbankan waktunya demi kelancaran magang kami. Dan kami sampaikan juga kepada seluruh jajaran beserta staf di Bagian Umum, Bidang Mutasi, Bidang Status Kepegawaian, dan Bidang Informasi Kepegawaian. Yang telah memberikan kami tambahan ilmu dari kegiatan magang ini.
Dan dengan harapan semoga kehadiran kami dalam kegiatan magang di Badan Kepegawaaian Negara (BKN) Kantor Regional II ini dapat memberikan sumbang pikir untuk memajukan BKN kedepan menjadi instansi pelayanan PNS yang profesional.
Penyusun menyadari bahwa masih terdapat banyak kekurangan dalam penyusunan laporan ini. Oleh karena itu, saran dan kritik sangat kami harapkan dari berbagai pihak demi kesempurnaan penyusunan laporan ini.

Surabaya, 21 Pebruari 2008
Penyusun

BAB I
PENDAHULUAN

A.LATAR BELAKANG
Di era globalisasi saat sekarang ini, perubahan-perubahan sangat sering dan cepat terjadi di sekeliling kita, perguruan tinggi di Indonesia yang diharapkan mampu menjadi tempat pengembangan ilmu pengetahuan serta pengembangan sumber daya manusia, khususnya bagi generasi muda Indonesia untuk lebih mampu beradaptasi, mempunyai ketahanan, mampu melakukan perubahan arah dengan cepat dan tidak ketinggalan terlalu jauh dengan negara-negara lain.
Universitas Islam Negeri Malang yang merupakan satu dari sekian banyak lembaga pendidikan tinggi di Indonesia yang mengembangkan ilmu pengetahuan, agama islam, teknologi, serta pengembangan hasil budaya yang bernafaskan Islam turut berperan dalam proses melahirkan generasi-generasi muda yang memiliki kemampuan intelektual dan profesionalisme dalam disiplin ilmu yang dikuasai serta sesuai dengan minat dan bakat pada masing-masing individu mahasiswa.
Banyak mahasiswa yang ingin sekali mengaplikasikan teori-teori yang mereka dapatkan di bangku kuliah agar dapat dipraktikan pada kehidupan nyata serta dapat dipakai di dunia kerja dan tidak lupa yang terpenting adalah pengabdian pada masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung. Maka, fungsi dari lembaga pendidikan sendiri adalah mempersiapkan mahasiswa yang terampil dan profesional yang berbekal pengalaman kerja sesuai dengan bidang profesinya yang memadukan antara wawasan teoritis serta praktis yang telah mereka terapkan.
Sehingga dalam rangka itu kami berinisiatif untuk melaksanakan kegiatan magang studi. Terutama kami yang memiliki minat di psikologi industri dan organisasi yang pada kesempatan kali ini diperkenankan untuk melakukan kegiatan magang di di Badan Kepegawaaian Negara (BKN) Kantor Regional II dengan tema; ”Membangun Kemantapan Profesional, Ketepatan dan Kemampuan Olah Skill Dalam Menghadapi Persaingan Dunia Kerja”.
B.DASAR HUKUM
Dasar pelaksanaan magang adalah:
1. Pancasila.
2. Undang-undang dasar 1945.
3. Peraturan pemerintah No.60 Tahun 1990, tentang pendidikan tinggi.
4. Undang-undang No. 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional.
5. Rapat pimpinan Universitas Islam Negeri (UIN) Malang pimpinan fakultas, dan pimpinan LPM tentang pelaksanaan magang.

C.TUJUAN MAGANG
Tujuan Umum
Diharapkan dengan pelaksanaan program magang tersebut nantinya, tujuan yang ingin kami capai adalah:
1. Melatih mahasiswa agar mampu mengaplikasikan teori yang telah diperoleh di bangku perkuliahan.
2. Praktik secara langsung tentang setting kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan.
3. Mengembangkan wawasan dan ketrampilan tentang strategi pembelajaran, keilmuan, penelitian serta pengabdian masyarakat.
4. Meningkatkan partisipasi masyarakat industri (karyawan) dalam mengembangkan lembaga pendidikan dan sosial keagamaan.
5. Terbentuknya koordinasi dan komunikasi yang progresif dan sistematis antara Fakultas Psikologi UIN Malang dengan pengelola dan lembaga profesi yang terkait.
Tujuan khusus
1. Ingin mengembangkan ilmu, teori, dan pengalaman yang belum kami dapatkan di bangku perkuliahan sebagai upaya pengembangan diri sesuai dengan nilai (value) dan tujuan perusahaan.
2. Berkeinginan menjadi mitra dalam suatu kerjasama yang sesuai dengan disiplin ilmu yang kami dapatkan dari bangku perkuliahan.

D.MANFAAT MAGANG
Setelah program magang ini dapat terlaksana, maka manfaat yang diharapkan dari hal ini antara lain:
1. Terjadinya kerjasama yang baik antara perusahaan terkait dengan pihak Fakultas Psikologi UIN Malang.
2. Menambah pengetahuan dan pengalaman mahasiswa dalam melihat realita serta mengaplikasikan teori-teori yang telah dipelajari.
3. Membantu perusahaan sesuai kebutuhan dan keperluan sebagai wahana belajar teori dan praktik yang didapat oleh mahasiswa.

E.WAKTU PELAKSANAAN MAGANG
Magang dilaksanakan selama satu bulan pada tanggal 28 Januari – 25 Pebruari 2008.

F.LOKASI MAGANG
Magang dilaksanakan di Kantor Regional II Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang beralamat di Jl. Jendral S. Parman No 6 Waru, Sidoarjo, Jawa Timur. Nomor Telp. Kantor Regional II BKN Surabaya : (031) 8531038, 8533341, Fax. (031) 8532571

G.GAMBARAN UMUM
1.PENGERTIAN
Kantor Regional II Badan Kepegawaian Negara atau biasa disingkat dengan Kanreg II BKN, adalah sebuah instansi yang mempunyai tugas menyelenggarakan sebagian tugas pokok dan fungsi BKN di bidang administrasi dan manajemen kepegawaian negara di wilayah kerjanya, yaitu wilyah Jawa Timur yang kewenangannya masih melekat pada pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kanreg BKN dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada BKN pusat yang berkedudukan di Jakarta.

2.SEJARAH SINGKAT KANTOR REGIONAL II BKN SURABAYA
Setelah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945, Pemerintah Republik Indonesia secara resmi menyatakan bahwa segenap Pegawai dari bekas pemerintah Belanda dan Jepang dengan sendirinya menjadi Pegawai Pemerintah Republik Indonesia. Pada saat bangsa Indonesia sedang dalam kancah perjuangan untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI ). Pemerintah Republik Indonesia membentuk Kantor Urusan Pegawai ( KUP ) dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1948 tanggal 30 Mei 1948. Dan inilah menjadi cikal bakal Badan Kepegawaian Negara dan kemudian berdasarkan Keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara ( BAKN ) Nomor 27/ KEP/1994 tanggal tersebut ditetapkan menjadi hari jadi Badan Kepegawaian Negara ( BKN ). Dengan demikian , maka tanggal 30 Mei 1948 merupakan titik awal perjalanan pengabdian BKN.
Pada saat pembentukannya, Kantor Urusan Pegawai ( KUP ) yang berkedudukan di Ibukota Pemerintah ( pada waktu itu di Yogyakarta ) yang dipimpin oleh seorang Kepala yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Presiden bertugas mengurus tentang kedudukan dan gaji Pegawai Negeri Sipil, mengawasi pelaksanaan Peraturan-peraturan kepegawaian, memberi petunjuk dan melakukan koreksi pelaksanaan peraturan kepegawaian dan mengusulkan perubahan-perubahan peraturan kepegawaian.
Disamping hal itu, dengan Keputusan Gubernur Jenderal Hindia Belanda Nomor 13 Tahun 1948, membentuk Diens Voor Algemene Personele Zaken atau yang dikenal dengan Djawatan Urusan Umum Pegawai ( DUUP ) yang berada langsung dibawah Gubernur Jenderal dan berkedudukan di Jakarta. Dengan demikian, pada masa Pemerintah Federal tersebut, terdapat dualisme pembinaan pegawai. Satu sisi pembinaan pegawai yang berada dalam lingkungan Pemerintah Republik Indonesia berdasarkan ketetentuan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1948, disisi lain pembinaan pegawai berdasarkan Keputusan Gubernur Jenderal Hidia Belanda bagi para pegawai Pemerintah Federal. Oleh sebab itu, untuk menjamin kelancaran pelayanan umum kepegawaian, Pemerintah memandang perlu untuk memusatkan urusan kepegawaian yang diselenggarakan oleh KUP di Yagyakarta dan DUUP di Jakarta digabungkan menjadi satu. Semua tugas kewajiban, pegawai-pegawi serta peralatan kedua kantor tersebut dilebur ke dalam Kantor Urusan Pegawai ( KUP )dan berkedudukan di Jakarta.
Organisasi KUP ini, diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1961 tentang Ketentuan Pokok-pokok Kepegawaian. Dengan semakin luasnya ruang lingkup tugas dan fungsi, maka dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1972, Kantor Urusan Pegawai ( KUP ) diubah menjadi Badan Administrasi Kepegawaian Negara ( BAKN ) yang merupakan lembaga pemerintah non departemen yang berkedudukan langsung dibawah dan bertanggung jawab kepada Presiden yang mempunyai tugas untuk menyempurnakan, memelihara dan mengembangkan administrasi negara di bidang kepegawaian. Dalam perkembangannya Badan Administrasi Kepegawaian Negara ini diperkuat dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.

a.Menyelesaikan administrasi mutasi kepegawaian Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Juru Muda Golongan ruang I/a sampai dengan Pengatur Tingkat I Golongan ruang II/d, kecuali pengangkatan pegawai baru sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/ Pegawai Negeri Sipil.
b.Menyelenggarakan tata usaha kepegawaian Pegawai Negeri Sipil.
c.Melakukan pengawasan dan bimbingan pemberian pensiun dan melaksanakan tata usaha pensiun.
d.Menyelenggarakan pengawasan, koordinasi, dan bimbingan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan dibidang kepegawaian.

Seiring semakin pesatnya perkembangan di bidang kepegawaian dengan bergesernya paradigma dari administrasi ke arah Manajemen Sumber Daya Manusia, BAKN juga melakukan reformasi kepegawaian dengan mengubah BAKN menjadi Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) dengan Keputusan Presiden Nomor 95 Tahun 1999 tanggal 11 Agustus 1999. Keberadaan BKN ini kemudian diperkuat dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian.
Dengan begitu maka Kanwil II BAKN Surabaya berubah menjadi Kantor Regional II Badan Kepegawaian Negara dengan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 59 Tahun 2000 tentang Strktur Organisasi Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.

3.NAMA PEJABAT DAN MASA JABATAN KEPALA KANTOR REGIONAL II BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA SURABAYA :

1.Drs. SOEDIMAN
Kepala Kantor Wilayah II Badan Administrasi Kepegawaian Negara Surabaya
Periode : 14 Juli 1984 sampai dengan 21 Juni 1988

2.BAMBANG SUGENG, SH
Kepala Kantor Wilayah II Badan Administrasi Kepegawaian Negara Surabaya
Periode : 21 Juni 1988 sampai dengan 17 Januari 1995

3.Drs. RAFAEL DJARI
Kepala Kantor Wilayah II Badan Administrasi Kepegawaian Negara Surabaya
Periode : 17 Januari 1995 sampai dengan 13 Juni 2001

4.Dr. SULARDI, MM
Kepala Kantor Regional II Badan Kepegawaian Negara Surabaya
Periode : 13 Juni 2001 sampai dengan Nopember 2006
5.Drs. MURGIYONO, M.Si
Kepala Kantor Regional II Badan Kepegawaian Negara Surabaya
Periode : 2 Pebruari 2007 sampai dengan sekarang


4.VISI DAN MISI KANTOR REGIONAL II BKN SURABAYA :
VISI
Cepat Dan Profesional Dalam Pelayanan

MISI
Pemberian pelayanan administrasi kepegawaian regional yang profesional.
Penyelenggaraan Pusat Informasi Kepegawaian.
Peningkatan kualitas Manajemen Sumber Daya Manusia Aparatur Pegawai Negeri Sipil Pusat dan Pegawai Negeri Sipil Daerah dalam wilayah kerja Kantor Regional II Badan Kepegawaian Negara.
Pemberian Bimbingan Teknis pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.
Peningkatan manajemen pengawasan dan pengenndalian pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.


5.WILAYAH KERJA KANTOR REGIONAL II BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA SURABAYA :

Propinsi Jawa Timur

6.` KEGIATAN TERBARU KANTOR REGIONAL II BKN SURABYA :

Perlantikan Pejabat Struktural Eselon IV pada Jajaran Kantor Regional II BKN Surabaya yang dilaksanakan pada tanggal 12 Pebruari 2008.

Alamat Kantor Regional II BKN Surabaya :
Jl. Jendral S. Parman NO. 6 Waru Sidoarjo Jawa Timur


H.METODE PENGGALIAN DATA
Metode Wawancara
Yang dimaksud dengan metode wawancara dalam penulisan laporan ini adalah metode wawancara bebas dan tidak terpimpin. Dengan metode ini, penulisan laporan lebih bersifat komunikatif
Metode Observasi
Yang dimaksud dengan metode observasi dalam penulisan laporan ini adalah Observasi dengan metode anekdotal. Yaitu dengan menggunakan metode ini penulisan laporan lebih bersifat deskriptif.
Metode Angket
Yang dimaksud dengan angket adalah metode penggalian data dengan instrumen-instrumen berupa pertanyaan tertulis dan terstruktur.

BAB II
LANDASAN TEORI

A.BASE ON THEORY
Yang dimaksud dari Base On Theory adalah setelah mendapatkan pengetahuan melalui proses perkuliahan, diharapkan dapat terwujud secara praktis ketika diterapkan di lapangan. Teori yang kami peroleh adalah:
a. Job Performance Criteria
Suatu kegiatan observasi dan wawancara, dimana isinya menanyakan tentang tugas atau jenis pekerjaan kepada atasan dan para karyawan, dimana nantinya akan disusun laporan serta dapat dijadikan sebagai Job Performance kriteria perusahaan.
Pengembangan kriteria kesuksesan kerja
Menetapkan struktur fungsional jabatan dalam organisasi
Evaluasi jabatan
Pengembangan teknik yang digunakan untuk keperluan seleksi karyawan baru
Pengembangan metode dan proses bekerja yang lebih efektif
Pengembangan alat-alat dan perlengkapan kerja yang lebih efektif

B.PERFORMANCE APPRAISAL
Adanya penilaian prestasi kerja pada karyawan sebagai sumber daya manusia yang telah ada dalam suatu perusahaan. Berdasarkan hal tersebut kami menawarkan program kepada perusahaan untuk membantu membuat sistem penilaian kerja karyawan. Lebih jelasnya, penilaian prestasi kerja mempunyai tujuan untuk:
Membedakan tingkat prestasi kerja setiap karyawan.
Pengambilan keputusan administrasi: seleksi, promosi, retention, emotion, transfer, termination, dan kenaikan gaji.
Pemberian pinalti: bimbingan untuk meningkatkan motivasi dan diklat untuk mengembangkan keahlian.
C.BASE ON CASE
Apabila kami dibutuhkan untuk terlibat langsung terutama dalam menyelesaikan masalah khususnya yang menyangkut aspek-aspek psikis (mental) yang tercermin dalam perilaku, maka kami dapat:
a. Mengadakan observasi secara langsung terhadap perusahaan yang Bapak/Ibu pimpin, yaitu dilaksanakan pada saat kami melakukan magang.
b. Mengadakan analisa dari observasi yang telah dilaksanakan.
c. Membuat laporan setelah kami melakukan observasi dan analisa serta menyerahkannya kepada perusahaan yang Bapak/Ibu pimpin.

BAB III
HASIL KEGIATAN MAGANG

Adapun hasil dari kegiatan magang peminat psikologi Industri dan Organisasi UIN Malang, yang dilaksanakan pada tanggal 28 Januari 2008 sampai dengan tanggal 25 Pebruari 2008 sekaligus menjadi dasar pembahasan hasil magang yang akan di bahas di laporan magang ini, pada bab V adalah sebagai berikut :
JADWAL EKSPANSI WILAYAH MAGANG
WAKTU
CATATAN
BID. BIMTEK,
28 Januari-1 Februari 2008
SENEN
28 JANUARI 2008
Perkenalan dan gambaran umum tentang BKN Regional 2 oleh pak fayakun selaku penanggung jawab Magang kita di BKN Regional 2
Membuat presensi magang di BKN Reg-2
Mendapatkan tugas pokok fungsi (TUPOKSI)/job description BKN
Menemui pak wakiran selaku kasubbag kepegawaian mendapatkan data jumlah pegawai BKN Reg-2, struktur organisasi BKN Reg-2 dan laporan triwulan dan bulanan tahun 2007 BKN Reg-2
Menemui pak Djati selaku kasubbag TU dan Rumga. Mendapatkan janji untuk mendapatkan laporan tahunan semua bidang di BKN Reg-2
Menemui Bu Nur Chasanah selaku Kabag. Umum kemudian mendapatkan izin untuk mendapatkan laporan tahunan BKN dan rencana kerja (RENJA) BKN Reg-II tahun 2007-2008

SELASA
29 JANUARI 2008
Briefing dengan pak Fayakun tentang kewenangan bidang BIMTEK.
Mendapatkan laporan tahunan dari Pak Djati
Melihat-lihat data diklat internal dan eksternal yang dilaksanakan oleh Bidang BIMTEK (Bimbingan Tekhnis) PNS.
Membaca perundang-undangan tentang himpunan peraturan kepegawaian.

RABU
30 JANUARI 2008

Briefing dengan pak Fayakun tentang hasil baca kitab undang-undang peraturan kepegawaian.
Menemui pak Viktor di sub bagian perencanaan dan keuangan. Mendapatkan Rencana Kerja (RENJA) BKN 2008.
Mendapatkan struktur bidang BIMTEK.

KAMIS
31 JANUARI 2008
Briefing dengan pak Fayakun tentang hasil data dari jumlah PNS di BKN berbeda dengan jumlah yang tercantum di RENJA dengan data yang didapat dari sub bagian kepegawaian.
Diminta melengkapi foto untuk sertifikat magang.
Melihat data kasus dan penyelesaian PNS yang bermasalah.
Mengetik katalog buku lama perpustakaan BIMTEK

JUM’AT
1 FEBRUARI 2008
Senam rutin BKN reg II
Brifing dengan Pak Fayakun Tentang catalog buku perpustakan Bidang BIMTEK.
Mengetik catalog buku baru BKN Regional II
BID. INKA
4-6 FEBRUARI 2008
SENEN
4 FEBRUARI 2008
Briefing dengan pak Fayakun tentang rencana kunjungan magang ke seluruh bidang di BKN dan waktu untuk melaksanakan wawancara dan penyebaran angket.
Menemui pak Gunadi selaku Kepala Seksi (KASI) Penyajian dan Pengelolaan Data Kepegawaian (PPDK) 1 dan 2. dan ditempatkan di PPDK 1. dengan tugas memilah-milah data PNS Se-JATIM.
Observasi prilaku pegawai di PPDK 1.

SELASA
5 FEBRUARI 2008
Briefing dengan pak fayakun tentang hasil observasi di PPDK 1
Memilah-milah data PNS di PPDK 1
Observasi perkembangan perilaku pegawai di PPDK 1
Membuat janji untuk menemui bu Suksesti Sugiarti, selaku Kepala Bidang Informasi Kepegawaian
Izin tidak kembali setelah istirahat siang.

RABU
6 FEBRUARI 2008
Briefing dengan pak Fayakun tentang hasil dari observasi dan sharing di PPDK 1
Menemui pak Gunadi untuk menemui kepala bidang Informasi Kepegawaian.
Menemui Bu Suksesti Sugiarti, selaku Kepala Bidang Informasi Kepegawaian untuk wawncara dan sharing mengenai Informasi Kepegawaian.
Mengetik Kegiatan harian di BKN Regional II

JUM’AT
8 FEBRUARI 2008
Senam rutin Jum’at pagi di BKN
Merapikan data dan observasi di PPDK 1
Briefing Dengan Pak Fayakun untuk mengagendakan penempatan Magang kita di sub bagian kepegawaian BKN.
BID. UMUM-SUBBAG KEPEGAWAIAN,
11-14 FEBRUARI 2008
SENIN
11 FEBRUARI 2008
Briefing dengan Pak Fayakun tentang penempatan di sub bagian kepegawaian.
Menemui Pak Rum selaku pelaksana kenaikan pangkat, pemberhentian, membuat DUK, dll. Berhubung kasubbag kepegawaian belum dipilih. Beliau menjelaskan sekilas singkat tentang kepegawaian. Dan kemudian menyerahkan kelanjutan penjelasannya ke pak Sutikno sebagai pelaksana KGB, KARPEG/KARIS/KARSU, Taspen, dll. Beliau menjelaskan dan memberikan data tentang sistematika KGB, berbagi pengalaman pribadi, memberikan Daftar Urut Kepegawaian, dan uraian tugas staf subbagian kepegawaian.
Menemui pak Gunadi selaku Kasi PPDK 1 dan 2 menanyakan tentang permasalahan data pegawai negeri yang diurus disana, jumlah beban tugas perorangan disana, dan permasalahan iklim kerja di PPDK 1 dan 2 yang pegawainya berjumlah 85 orang yang dipimpin oleh satu orang kasubbag, yakni Pak Gunadi.
Menemui Pak Viktor selaku pelaksana di subbag perencanaan dan keuangan. Untuk mengambil Rencana Kinerja BKN Reg-II tahun 2007.
Menemui pak Fayakun di beri tugas mengetik hasil dari konsultasi PNS di luar Pegawai BKN Reg-II

SELASA
12 FEBRUARI 2008
Briefing Dengan Pak Fayakun Tentang Pelantikan Kasi Dan Kasubbag Baru Di BKN dan evaluasi tentang hasil expansi di sub kepegawaian.
Melanjutkan mengetik kasus PNS yang diadukan di BIMTEK.
Ke Subbag Kepegaawaian mengembalikan data dan membuat janji dengan pak Mukhamat Taukit.

RABU
13 FEBRUARI 2008
Briefing dengan pak Fayakun tentang program magang yang berhubungan dengan penempatan di Bidang yang ada di BIMTEK.
Kembali ke sub kepegawaian menemui pak Sutikno karena Pak Mukhamat dan yang lainnya sedang menyelesaikan beban tugasnya masing-masing.
Kembali ke BIMTEK mengetik perencanaan pelatihan, menerima kunjungan dari dosen pembimbing magang, dan membuat rancangan laporan magang.

KAMIS
14 FEBRUARI 2008
Izin mengurus KRS di Kampus

JUM’AT
15 FEBRUARI 2008

BID. MUTASI-ADMINISTRASI MUTASI
18-20 FEBRUARI 2008
SENEN
18 FEBRUARI 2008
Briefing dengan pak Fayakun tentang penempatan di Bidang SKP, tetapi diterima di Bidang Mutasi.
Menemui Bu Eris selaku Kasi Administrasi Mutasi meminta gambaran umum tentang kerja di administrasi mutasi.
Wawancara dengan Pak Supardi selaku Kepala bidang Mutasi. Tentang kode etik dan penilaian kinerja PNS di Mutasi.
Kembali ke seksi administrasi mutasi dan mendapatkan tugas menyiangi nota persetujuan PNS.

SELASA
19 FEBRUARI 2008
Briefing dengan Pak Fayakun tentang pengagendaan wawancara ke Bu Nurchasanah, akan tetapi tidak mendapatkan izin dari yang bersangkutan. Dan perencanaan tentang penempatan di SKP. Tapi SKP tidak memberikan izin untuk penempatan di SKP.
Kembali ke Bid. Mutasi-seksi administrasi mutasi untuk memilah-milah data mutasi golongan PNS. Dan memperpanjang masa penempatan di Bid. Mutasi
Menghadap ke pak Gunadi untuk membuat janji wawancara ke Bu Suksesti dan penyebaran angket di PPDK
Menghadap ke Pak Paryono selaku kasubag Kepegawaian, untuk meminta menyebarkan angket budaya kerja dan penilaian kinerja dan menenentukan waktu pengambilan angket pada tanggal 25 februari.
Wawancara dengan Bu Suksesti Sugiarti dilanjutkan dengan sesi dokumentasi

RABU
20 FEBRUARI 2008
Briefing dengan Pak Fayakun untuk mengagendakan wawancara dengan pak Yulianto selaku Kepala Bidang Status Kepegawaian dan pensiun. Tapi masih belum bisa di hubungi.
Kembali ke ruang administrasi Mutasi untuk menyiangi data kenaikan pangkat PNS.
Menemui Bu Atin staf BIMTEK 1, untuk menyerahkan pas foto untuk sertifikat magang.
Menemui Pak Viktor Mengembalikan Renja Kinerja 2007 dan 2008.
BID. BIMTEK
21-22 FEBRUARI 2008
KAMIS
21 FEBRUARI 2008
Briefing dengan Pak Fayakun tentang wawancara dengan kabid SKP
Wawancara dengan kabid SKP, Bapak Yulianto
Menyusun laporan magang selama di BKN
Mengisi blanko piagam magang
Mengetik surat keterangan penelitian
Mengetik daftar calon pegawai BIMTEK
Mengetik lembar pengesahan PRAKERIN siswa SMK

JUM’AT
22 FEBRUARI 2008
Mengerjakan laporan magang
Sholat jum’at berjama’ah di masjid BKN Kantor Regional II
Menghadap ke Pak Djati mengembalikan laporan kerja setiap bidang di BKN tahun 2007
PENUTUPAN MAGANG
25 FEBRUARI 2008
SENIN
25 FEBRUARI 2008
Minta tanda tangan untuk laporan magang ke Pak Fayakun selaku pembimbing magang di BKN.
Menyerahkan hasil laporan magang ke pihak BKN atau yang mewakili.
Menyerahkan Cinderamata ke pihak BKN atau yang mewakili.
Dokumentasi dan pamitan ke ruangan yang pernah di tempati.

BAB IV
PEMBAHASAN HASIL MAGANG

Adapun hasil magang di BKN yang diformat dalam bentuk catatan harian selama di BKN Kantor Regional II dan bersifat umum, yang kemudian akan dilanjutkan dengan catatan-catatan lainnya sebagai pelengkap. Hal-hal tersebut terangkum sebagai berikut

A.BASE ON THEORY DI BKN KANTOR REGIONAL II
1.JOB DESCRIPTION DI BKN KANTOR REGIONAL II
STRUKTUR ORGANISASI
KANTOR REGIONAL II BKN SURABAYA


Adapun tugas pokok dan fungsi masing-masing susunan organisasi dari kepala, bagian dan bidang adalah sebagai berikut :

1.Kepala
Kepala Kanreg BKN bertugas membantu kepala BKN dalam menjalankan administrasi dan manajemen kepegawaian negeri sipil pusat dan daerah diwilayah kerjanya, melaksanakan kordinasi dan kerjasama di bidang kepegawaian dengan pemerintah daerah, instansi vertical, dan instansi pusat yang berada sidaerah dalam wilayah kerjanya, serta memberikan laporan secara berkala, dan sewaktu-waktu kepada kepala BKN.

2.Bagian Umum
Bagian umum mempunya tugas melaksanakan pelayanan tekhnis dan admisistrasi bagi seluruh satuan organisasi kantor BKN.
Bagian umum terdiri dari 3 sub bagian umum, adalah sebagai berikut:

Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan
Sub bagian perencanaan dan keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan dan penyusunan rencana, program dan anggaran, pengelolaan administrasi keuangan dan pembayaran, serta pembukuan dan verifikasi.

Sub Bagian Kepegawaian
Sub bagian kepegawaian memiliki tugas melakukan tata usaha kepegawaian, administrasi mutasi dan pengembangan kepegawaian serta kesejahteraan kepegawaian.

Sub Bagian Tata Usaha dan Rumah Tangga
Sub bagian tata usaha dan rumah tangga memiliki tugas melakukan urusan surat-menyurat, kearsipan, ekspedisi, penggandaan, dokumentasi kehumasan, penyusunan laporan, serta urusan perlengkapan angkutan kendaraan dinas, urusan dalam dan keamanan.

3.Bidang Mutasi
Bidang Mutasi mempunyai tugas melaksanakan pemberian tekhnis mutasi kepegawaian kepada pejabat Pembina kepegawaian di daerah dan pejabat instansi pusat didaerah, dan menetapkan pangkat anumerta pengabdian diwilayah kerjanya.
Bidang Mutasi dibagi menjadi 4 seksi adalah sebagai berikut:

Seksi Administrasi Mutasi
Seksi administrasi mutasi memiliki tugas tata usaha dan administrasi mutasi.

Seksi Mutasi 1,2, dan 3
Seksi mutasi 1,2,dan 3 mempunyai tugas melakukan penelitian persyaratan dan penyiapan bahan pertimbangan mutasi bagi pegawai negeri sipil daerah untuk menjadi juru muda tingkat 1. golongan ruang 1d sampai denga pembina utama golongan ruang 4e. Dan bagi pegawai negeri sipil pusat untuk menjadi juru muda tingkat 1 golongan ruang 1b sampai dengan pembina tingkat 1 golongan ruang 4b, serta penyiapan bahan penetapan kenaikan pangkat anumerta dan pengabdian bagi pegawai negeri sipil pusat dan penyiapan pertimbangan tekhnis peninjauan masa kerja bagi pegawai negeri sipil pusat dan daerah.

4.Bidang Status Kepegawaian dan Pensiun
Bidang status kepegawaian dan pensiun mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penetapan Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil, Kartu Pegawai (KARPEG), Kartu Isteri/Suami (KARIS/KARSU), pemberhentian dan pemberian pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat dan janda/dudanya yang telah mencapai batas usia pensiun, serta penyiapan pertimbangan status kepegawaian lainnya.

Bidang Status Kepegawaian dan Pensiun terbagi atas beberapa seksi, yaitu

Seksi Administrasi Status Kepegawaian dan Pensiun
Seksi administrasi status kepegawaian dan pensiun mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan administrasi status kepegawaian dan pensiun

Seksi Status Kepegawaian
Seksi status kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penetapan Nomor Identitas Pegawai bagi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah yang menjalani masa percobaan lebih dari 2 tahun, pertimbangan teknis bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah yang tewas atau cacat karena dinas, penentapan KARPEG dan KARIS/KARSU Pegawai Negeri Sipil, pemberian pertimbangan kedudukan dan status hukum kepegawaian, persetujuan cuti di luar tanggungan negara, dan uang duka tewas.

Seksi Pensiun I dan Seksi Pensiun II
Seksi pensiun I dan II mempunyai tugas melakukan penelitian dan penyiapan bahan penetapan pemberhentian dan pemberian pensiun Pegawai Negeri Sipil Pusat serta penyiapan bahan pertimbangan teknis pemberhentian dan pemberian pensiun Pegawai Negeri Sipil Daerah yang mencapai batas usia pensiun serta janda/dudanya, dan pengelolaan tata naskah pensiun.

5.Bidang Informasi Kepegawaian
Bidang Informasi Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan system informasi kepegawaian Pegawai Negeri Sipil Pusat dan Daerah dan memfasilitasi pengembangan sistem informasi kepegawaian pada instansi daerah di wilayah kerjanya.

Bidang Informasi Kepegawaian terdiri atas seksi-seksi, yaitu

Seksi Penyiapan dan Pengelolaan Data Kepegawaian I dan II
Seksi Penyiapan dan Pengelolaan Data Kepegawaian I dan II mempunyai tugas melakukan urusan pengagendaan, penyuntingan, penyandian, perekaman, pengelompokan, penyimpanan dan pemeliharaan surat/dokumen kepegawaian, serta penyiapan penyusunan laporan/perangkaan sesuai beban tugasnya.

Seksi Pengolahan Data Kepegawaian
Seksi Pengolahan Data Kepegawaian mempunyai tugas melakukan pengolahan data kepegawaian Pegawai Negeri Sipil Pusat dan Daerah, koordinasi dalam penyelenggaraan aplikasi informasi kepegawaian, pemeliharaan basis data kepegawaian serta penyimpanan data dalam komputer.
Seksi Penyajian dan Pertukaran Informasi
Seksi Penyajian dan Pertukaran Informasi mempunyai tugas melakukan pengelolaan jaringan komunikasi data, rekonsiliasi data dan sistem informasi kepegawaian, serta penyajian dan pertukaran informasi kepegawaian.

6.Bidang Bimbingan Tekhnis Kepegawaian
Bidang Bimbingan Tekhnis Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan bimbingan teknis kepegawaian dan Diklat kepegawaian, melakukan tugas kompetensi jabatan, dan pengendalian pemanfaatan lulusan Diklat Pegawai Negeri Sipil Pusat maupun Daerah.

Bidang Bimbingan Teknis Kepegawaian terdiri dari seksi-seksi, yaitu
Seksi Bimbingan Teknis Kepegawaian I
Seksi Bimbingan Teknis Kepegawaian I mempunyai tugas melaksanakan bimbingan dan petunjuk teknis kepegawaian, pengawasan standard kompetensi jabatan, dan koordinasi dengan aparat keamanan fungsional bidang kepegawaian di wilayah kerjanya, serta melakukan pengawasan dan pengendalian kinerja dan disiplin Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kanreg BKN.

Seksi Bimbingan Teknis Kepegawaian II
Seksi Bimbingan Teknis Kepegawaian II mempunyai tugas melaksanakan bimbingan dan petunjuk teknis kepegawaian, pengawasan standar kompetensi jabatan, dan koordinasi dengan aparat pengawasan fungsional bidang kepegawaian di wilayah kerjanya.

Seksi Pengembangan Kepegawaian
Seksi Pengembangan Kepegawaian mempunyai tugas merencanakan kebutuhan diklat, menyusun program diklat, menyiapkan penyelenggaraan diklat kepegawaian, melakukan kerjasama diklat, monitoring, dan pengendalian pemanfaatan diklat instansi di wilayah kerjanya.
7.Kelompok Jabatan Fungsional
a.Di lingkungan kantor regional BKN terdapat kelompok jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahlian atau ketrampilannya.
b.Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud terdiri dari analis kepegawaian, pranata komputer dan jabatan fungsional lainnya.
c.Setiap kelompok jabatan fungsional dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk oleh kepala kanreg BKN.
d.Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
e.Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.PENGEMBANGAN KRITERIA KESUKSESAN KERJA DI BKN KANTOR REGIONAL II
Pengembangan kriteria kesuksesan kerja di BKN kantor regional II adalah kesesuaian dengan tugas pokok dan fungsi (TUPOKSI) yang sesuai dengan bidang, bagian, sub bagian, seksi, dan pelaksana masing-masing wilayah kerjanya. Sesuai dengan Rencana Kinerja yang telah disusun oleh Kantor regional di setiap tahunnya. Dan ditentukan oleh kriteria Standar Operasi Pelaksana (SOP).
3.EVALUASI JABATAN DI BKN KANTOR REGIONAL II
Evaluasi jabatan di BKN kantor regional II adalah, dengan Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang di nilai setiap satu tahun sekali oleh pejabat penilai dengan aspek-aspek penilaian kinerja. Yang berfungsi untuk promosi jabatan, kenaikan pangkat atau golongan dan Kenaikan Gaji Berkala (KGB).
4.PENGEMBANGAN METODE DAN PROSES BEKERJA YANG LEBIH EFEKTIF DI BKN KANTOR REGIONAL II
Pengembangan metode dan proses bekerja yang lebih efektif di BKN kantor regional II adalah dengan sistem memberikan pelatihan-pelatihan yang bersifat aplikatif di masing-masing bidangnya. Melakukan studi banding ke BKN Kantor regional lainnya.
5.PENGEMBANGAN ALAT-ALAT DAN PERLENGKAPAN KERJA YANG LEBIH EFEKTIF DI BKN KANTOR REGIONAL II
Pengembangan alat-alat dan perlengkapan kerja yang lebih efektif di BKN Kantor Regional II adalah, dengan adanya pemberian fasilitas komputer di setiap bidang dan bagian. Perbaikan pelayanan informasi kepegawaian dengan layanan komputer.
B.PERFORMANCE APPRAISAL DI BKN KANTOR REGIONAL II
Performance appraisal atau penilaian kinerja di BKN kantor regional II adalah dengan penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil yang bagaimana telah ditetapkan secara periodic sebagai berikut :
Pelaksanaan pekerjaan seorang Pegawai Negeri Sipil. Tujuan penilaian kinerja adalah untuk mengetahui keberhasilan atau ketidak berhasilan seorang Pegawai Negeri Sipil, dan untuk mengetahui kekurangan-kekurangan dan kelebihan-kelebihan yang dimiliki oleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dalam melaksana-kan tugasnya. Hasil penilaian kinerja digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam pembinaan Pegawai Negeri Sipil, antara lain pengangkatan, kenaikan pangkat, pengangkatan dalam jabatan, pendidikan dan pelatihan, serta pemberian penghargaan. Penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1979 tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil

Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil

Unsur-unsur yang dinilai dalam melaksanakan penilaian pelaksanaan pekerjaan adalah :
1.kesetiaan;
2.prestasi kerja;
3.tanggungjawab;
4.ketaatan;
5.kejujuran;
6.kerjasama;
7.prakarsa; dan
8.kepemimpian.

Tata Cara Penilaian
Penilaian dilakukan oleh Pejabat Penilai, yaitu atasan langsung Pegawai Negeri Sipil yang dinilai, dengan ketentuan serendah-rendahnya Kepala Urusan atau pejabat lain yang setingkat dengan itu. Pejabat Penilai melakukan penilaian pelaksanaan pekerjaan terhadap Pegawai Negeri Sipil yang berada dalam lingkungannya pada akhir bulan Desember tiap-tiap tahun. Jangka waktu penilaian adalah mulai bulan Januari sampai dengan bulan Desember tahun yang bersangkutan. Nilai pelaksanaan pekerjaan dinyatakan dengan sebutan dan angka sebagai berikut:

amat baik = 91 - 100
baik = 76-90
cukup = 61-75
sedang = 51-60
kurang = 50 ke bawah

Nilai untuk masing-masing unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan, adalah rata-rata dari nilai sub-sub unsur penilaian. Setiap unsur penilaian ditentukan dulu nilainya dengan angka, kemudian ditentukan nilai sebutannya. Hasil penilaian pelaksanaan pekerjaan dituangkan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan. Pejabat Penilai baru dapat melakukan penilaian pelaksanaan pekerjaan, apabila ia telah membawahkan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan. Apabila Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan diperlukan untuk suatu mutasi kepegawaian, sedangkan Pejabat Penilai belum 6 (enam) bulan membawahi Pegawai Negeri Sipil yang dinilai, maka Pejabat Penilai tersebut dapat melakukan penilaian pelaksanaan pekerjaan dengan mengunakan bahan-bahan yang ditinggalkan oleh Pejabat Penilai yang lama.

Penyampaian Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan
Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan yang telah diisi diberikan oleh Pejabat Penilai kepada Pegawai Negeri Sipil yang dinilai. Apabila Pegawai Negeri Sipil yang dinilai menyetujui penilaian terhadap dirinya seperti tercantum dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan, maka ia membubuhkan tanda tangannya pada tempat yang tersedia. Pegawai Negeri Sipil wajib mengembalikan Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan yang telah ditandatangani olehnya kepada Pejabat Penilai selambat-lambatnya dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterimanya Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan tersebut. Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan yang telah ditandatangani oleh Pejabat Penilai dan oleh Pegawai Negeri Sipil yang dinilai dikirimkan oleh Pejabat Penilai kepada Atasan Pejabat Penilai, yaitu atasan langsung dari Pejabat Penilai, selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari terhitung mulai diterimanya kembali Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan dari Pegawai Negeri Sipil yang dinilai.

Keberatan Terhadap Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan

Apabila Pegawai Negeri Sipil yang dinilai berkeberatan atas nilai dalam Daftar Penilaian Pekerjaan baik sebagian atau seluruhnya, maka ia dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan Pejabat Penilai. Keberatan tersebut dikemukakan dalam tempat yang tersedia dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan disertai alasan-alasannya.

Keberatan tersebut di atas disampaikan melalui saluran hirarki dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterimanya Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan tersebut. Keberatan yang diajukan melebihi batas waktu 14 (empat belas) hari tidak dapat dipertimbangkan lagi. Pejabat Penilai memberikan tanggapan tertulis atas keberatan dari Pegawai Negeri Sipil yang dinilai pada tempat yang tersedia dan mengirimkan Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan tersebut kepada Atasan Pejabat Penilai selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari terhitung mulai saat ia menerima kembali Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan dari Pegawai Negeri Sipil yang dinilai.

Keputusan Atasan Pejabat Penilai
Atasan Pejabat Penilai memeriksa dengan saksama Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan yang disampaikan kepadanya. Apabila terdapat alasan-alasan yang cukup, Atasan Pejabat Penilai dapat mengadakan perubahan nilai yang tercantum dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan. Perubahanyang dilakukan oleh Atasan Pejabat Penilai tidak dapat diganggu gugat

Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan baru berlaku sesudah ada pengesahan dari Atasan Pejabat Penilai

Pejabat Penilai Yang merangkap Sebagai Atasan Pejabat Penilai

Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah adalah Pejabat Penilai dan Atasan Pejabat Penilai tertinggi dalam lingkungan masing-masing.

Daftar Penilaian Pekerjaan yang dibuat oleh Pejabat Penilai yang merangkap menjadi Atasan Pejabat Penilai tidak dapat diganggu gugat

Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil Yang Menjabat Sebagai Pejabat Negara Atau Ditugaskan Di Luar Instansi Induknya

aftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil dibuat oleh Pejabat Penilai dari instansi asal tempat Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan bertugas sebelum diangkat sebagai Pejabat Negara.

Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan/ diperbantukan pada instansi pemerintah lain dibuat oleh Pejabat Penilai pada instansi tempat Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dipekerjakan/diperbantukan.
Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan diinstansi/badan lain diluar instansi induknya dibuat oleh Pejabat Penilai dengan bahan-bahan yang diperoleh dari instansi/badan lain tempat Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan ditugaskan.

Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil menjalankan tugas belajar oleh Pejabat Penilai dengan bahan-bahan yang diperoleh dari pimpinan lembaga pendidikan tempat Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan menjalankan tugas belajar.

Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil yang menjalankan tugas belajar di luar negeri dibuat oleh Pejabat Penilai dengan bahan-bahan yang diperoleh dari Kepala Perwakilan Republik Indonesia setempat

C.BASE ON CASE DI BKN KANTOR REGIONAL II
1.KERANCUAN FUNGSI BIDANG DI BKN KANTOR REGIONAL II
Kerancuan fungsi bidang di BKN kantor regional II adalah, kerancuan pada fungsi internal dan eksternal dari struktur organisasi yang ada di BKN kanreg II, sebagaimana yang terjadi pada wilayah tugas dan fungsi bidang BIMTEK (Bimbingan Teknis Kepegawaian) dan Sub bagian Kepegawaian. Tugas BIMTEK menurut tugas pokok dan fungsinya adalah menangani hal-hal yang terkait dengan wilayah eksternal dan Sub bagian kepegawaian mempunyai tugas pokok dan fungsi menangani hal-hal yang terkait dengan wilayah internal BKN. Namun, pada pelaksanaan di lapangan BIMTEK mengambil alih tugas dari sub kepegawaian, yaitu dalam hal penerimaan proposal magang, PKL dan penelitian sekaligus penempatannya yang seharusnya menjadi kewenangan dari Sub bagian kepegawaian.

2.BUDAYA KERJA YANG LONGGAR DI BKN KANTOR REGIONAL II
Budaya kerja yang longgar di BKN kantor regional II ditunjukkan dalam
Pelanggaran terhadap jam masuk dan pulang kerja
Meninggalkan pekerjaan pada saat jam dinas untuk hal-hal di luar kepentingan dinas
Longgarnya sistem pengawasan dan pembinaan oleh pejabat pembina terhadap pegawai yang ada di BKN kanreg II
Tidak adanya target pencapaian kerja per- pegawai dalam periode tertentu

3.PENYALAHGUNAAN SARANA DAN PRASARANA KERJA DI BKN KANTOR REGIONAL II
Penyalahgunaan sarana dan prasarana kerja di BKN kanreg II, adalah
Penggunaan fasilitas telepon di luar kepentingan dinas
Penggunaan fasilitas komputer untuk sarana bermain game
Menyalakan komputer tanpa di gunakan

4.SUBJEKTIFITAS PERFORMANCE APPRAISAL DI BKN KANTOR REGIONAL II
Subyektifitas penilaian kinerja di BKN Regional II, ditunjukkan dengan tidak jelasnya poin-poin dari penilaian kinerja. Yang poin-poin kinerja itu tidak secara tegas dan jelas untuk memberikan penilaian kinerja secara kuantitatif. Baik dari bahasa yang digunakan maupun kriteria dari poin amat baik, baik, cukup, sedang dan kurang. Sehingga, penilaian kinerja pegawai negeri sipil yang dimasukkan ke Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) menjadi penilaian yang cukup subjektif dari pejabat penilai, yang dalam hal ini dilakukan oleh atasan masing-masing.
Jika penilaian yang dilakukan dengan poin-poin yang tidak tegas dan tidak jelas digunakan untuk memberikan penilaian secara kuantitatif, maka akan berdampak pada perbaikan dan peningkatan kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal itu juga terkait dengan permasalahan pembinaan terhadap PNS kedepannya dalam hal pengembangan professionalisme kerja khususnya dalam memberikan pelayanan prima di wilayah kerjanya sebagai tugas dari PNS terutama yang bertugas di BKN.

5.LEMAHNYA PENGAWASAN/CONTROLLING DARI PEJABAT DI BKN KANTOR REGIONAL II
Lemahnya pengawasan/controlling dari pejabat di BKN kanreg II ditunjukkan dengan
Pejabat pengawas hanya menerima laporan dari kasi per bidang mengenai kinerja pegawai, tanpa melihat keadaan langsung di lapangan
Longgarnya izin keluar masuk kantor bagi pegawai meskipun tanpa alasan yang jelas
Tidak ketatnya pembinaan dan pengawasan terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) di BKN. Pembinaan yang terkesan adalah formal tanpa kedekatan interpersonal.

BAB V
PENUTUP

Membaca sekilas mengenai sejarah singkat BKN yang telah ada sejak pemerintahan Hindia Belanda, memberikan gambaran bahwa keberadaan BKN eksis setelah sekian tahun meskipun dengan berulang kali berganti nama. Hal itu menunjukkan bahwa tata urusan kepegawaian sudah diperhatikan keberadaannya oleh negara sejak Indonesia mendapatkan kemerdekaannya. Pegawai pemerintah yang biasa disebut dengan pegawai negeri, sangatlah diperhatikan hak dan kewajibannya oleh pemerintah yang tercantum dalam tata perundang-undangan karena mereka merupakan aparatur negara yang harus melayani rakyat.
Kantor Regional II BKN Surabaya, pada mulanya mengurus Pegawai Negeri Sipil yang berdomisili di wilayah Jawa Timur, Bali, NTT, dan NTB. Namun seiring dengan ditetapkannya otonomi daerah oleh pemerintah dan dibukanya kantor regional baru di wilayah Bali, maka ruang lingkup Kanreg II Surabaya berkurang menjadi wilayah Jawa Timur saja. Hal tersebut tentu memudahkan berbagai pihak, tidak hanya para pegawai kantor BKN sendiri, akan tetapi juga para PNS yang berdomisili di luar Jawa. Para PNS yang berdomisili di Bali, NTT, dan NTB tidak perlu datang jauh ke Surabaya lagi untuk mengurus kenaikan pangkat, mutasi, pensiun maupun urusan kepegawaian lainnya.

SARAN
1.Mengatur kembali tugas per bidang yang sesuai dengan Tupoksi di wilayah kerja masing-masing
2.Mengkonstruk budaya kerja produktif yang aman dan nyaman di masing-masing wilayah kerja. Dengan pendekatan sistem dan interpersonal Pegawai Negeri Sipil
3.Melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap penggunaan sarana dan prasarana kantorbaik dengan pendekatan formal dan informal.
4.Merekonstruk penilaian kinerja yang ada, dengan memperjelas poin-poin penilaian kinerja kuantitatif dengan rinci, tegas dan bersifat aplikatif.
5.Menata kembali kedekatan interpersonal dalam pengontrolan kerja Staf, Kasi/Kasubbag, dan Kabid. yang terstruktur dan terukur.

KESIMPULAN
Kesan pertama ketika memasuki BKN Kantor Regional II Surabaya, membuat kami berpikir tentulah di dalamnya merupakan orang-orang berkelas dalam hal jabatan yang mungkin akan memandang kami sebelah mata dan tidak terlalu dibutuhkan kehadirannya. Namun pikiran itu langsung berubah sebaliknya ketika kami diperkenalkan dengan orang-orang yang ada di masing-masing bidang yang menerima kami dengan sangat terbuka. Berbagai pihak mendukung kelancaran proses magang kami disana yang berlangsung selama satu bulan.
BKN kanreg II merupakan sebuah instansi yang mempunyai tugas menyelenggarakan sebagian tugas pokok dan fungsi BKN di bidang administrasi dan manajemen kepegawaian negara di wilayah kerjanya, yaitu wilayah Jawa Timur yang kewenangannya masih melekat pada pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kanreg BKN dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada BKN pusat yang berkedudukan di Jakarta.
Sama dengan instansi-instansi lain, BKN merupakan sebuah instansi yang di dalamnya mengatur tata urusan kepegawaian dimana dalam melaksanakan tugasnya, masih terdapat kekurangan dan memerlukan adanya perbaikan baik dari sisi intern BKN kanreg II sendiri maupun dengan pantauan dan bantuan dari pemerintah pusat. Oleh karena itu, kerjasama dan bimbingan dari para pejabat sangatlah diperlukan demi tercapainya kantor BKN yang sesuai dengan visi dan misi yang telah ditetapkan.

COMMENTS

Nama

Advertorial Download Forum Konseling Gratis Indonesian Jenius Juragan Donat Motivasi Harian Paradigma Psikologi Puisi
false
ltr
item
Ridho Hudayana: Magang Psikologi Industri Di BKN II Surabaya
Magang Psikologi Industri Di BKN II Surabaya
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjYZ8VbkvTvErFcTAIVkthrnKrqjpB7u63_bZicb0hcRp-2c4otF9QqguUixZ5fGBFk82ykJjtE_3TK-nTAgGb0ttTeQxjcKXD9njiud69j5toA9O2M9xYeYhLVu6hqeZyV29Fd7fB0P5Io/s320/1190743448_1742_1152_864.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjYZ8VbkvTvErFcTAIVkthrnKrqjpB7u63_bZicb0hcRp-2c4otF9QqguUixZ5fGBFk82ykJjtE_3TK-nTAgGb0ttTeQxjcKXD9njiud69j5toA9O2M9xYeYhLVu6hqeZyV29Fd7fB0P5Io/s72-c/1190743448_1742_1152_864.jpg
Ridho Hudayana
http://ridhopsi.blogspot.com/2009/11/magang-psikologi-industri-di-bkn-ii.html
http://ridhopsi.blogspot.com/
http://ridhopsi.blogspot.com/
http://ridhopsi.blogspot.com/2009/11/magang-psikologi-industri-di-bkn-ii.html
true
7614345822492057109
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy